demo
Aksi demonstrasi tolak RUU Pilkada 2024 dan kawal putusan MK di DPRD Jatim, Surabaya diwarnai kericuhan (Foto: Izzatun Najibah)
Surabaya

Demo Diwarnai Kericuhan hingga Lempar Kotoran Manusia, DPRD Jatim Sepakati Tolak RUU Pilkada 2024

Garudanetwork – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyepakati tuntutan massa terkait penolakan RUU Pilkada 2024 dan mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komitmen menyepakati tuntutan tersebut usai ribuan massa dari berbagai aliansi menggeruduk Gedung DPRD Jatim yang terletak di Jalan Indrapura Surabaya pada Jumat (23/8/2024).

Aksi tolak revisi UU Pilkada 2024 oleh DPR RI dan mengawal putusan MK di Surabaya ini diwarnai oleh kericuhan. Massa melempar botol minuman, sampah, hingga kotoran manusia ke arah petugas kepolisian yang berjaga di depan Gedung DPRD Jatim.

Suasana mulai mereda saat Ketua DPRD Jatim Kusnadi menemui massa dan naik ke atas mobil komando. Pria yang mengenakan batik merah itu lantas mengatakan jika pihaknya menyepakati semua tuntutan massa.

demo
Ketua DPRD Jatim Kusnadi saat naik ke atas mobil komando (Foto: Izzatun Najibah)

“Kami mendukung sepenuhnya tuntutan dari seluruh elemen masyarakat untuk tidak mengotak-atik keputusan MK. Kami setuju dengan keputusan itu karena sebagai kewenangan untuk menjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia,” kata Kusnadi di depan massa.

Setidaknya, ada lima tuntutan yang disuarakan oleh para demonstran. Pertama, mendesak Presiden dan DPR RI untuk mematuhi konstitusi. Kedua, menuntut Presiden dan DPR RI untuk menghentikan segala upaya untuk merevisi Undang-Undang (UU)  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kemudian ketiga, menuntut Presiden Jokowi untuk menghentikan cawe-cawe politiknya dengan memanfaatkan lembaga negara dan mencederai konstitusi. Keempat, mendesak DPR RI untuk patuh pada putusan mahkamah konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dan, terakhir menuntut dan mendesak setiap fraksi di DPR RI terutama yang Dapil Surabaya (dan khususnya Dapil Jatim) untuk menolak semua upaya revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Sementara itu, koordinator BEM SI Jatim, Aulia Thaariq Akbar menyebut, meski DPR RI telah mempertegas jika tidak akan ada pembahasan lagi terkait RUU Pilkada 2024, dan sepakat menggunakan putusan MK, BEM SI Jatim akan tetap mengawal penuh putusan tersebut untuk menjadi pedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Karena meskipun kita melihat Wakil Ketua DPR RI memastikan RUU Pilkada ini batal, cuma kalau misalkan itu belum masuk dalam PKPU atau itu belum ada rilis secara resmi, kami sepakat tadi disampaikan juga tetap akan turun aksi ingin tetap sampai turut mengawal, karena bisa jadi banyak kemungkinan manuver-manuver politik yang akan terjadi,” pungkasnya.

 

Penulis: Izzatun Najibah

Related posts

Unesa Surabaya Bakal Jadi PTN Pertama yang Buka Kampus di IKN

Tanjung

Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-79, Kantor Gubernur Jatim Digeledah KPK

Tanjung

Buntut Kasus Pelecehan di Tangerang, Mensos Tak Segan Tutup Total Semua Panti Asuhan Ilegal

Tanjung

Lawan Khofifah, PDI Perjuangan Usung Risma untuk Maju Pilgub Jatim 2024

Tanjung

Resmi Jabat Ketua DPD HKTI Jatim, Arum Sabil Bakal Bawa Produk Pertanian ke Kancah Internasional

Tanjung

Diusung 18 Partai, Eri-Armuji Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilwali Surabaya 2024

Tanjung

Leave a Comment