Garudanetwork – Jajaran pimpinan DPB PKB Jawa Timur, termasuk ketua Halim Iskandar melaporkan Lukman Edy ke Polda Jatim atas dugaan pencermaran nama baik pada Selasa (9/8/2024).
Tidak sendiri, Halim Iskandar mendatangi Ditreskrimsus Polda Jatim didampingi jajaran DPW PKB Jatim di antaranya Anik Maslachah, Fauzan, dan Musyafak Rouf untuk melaporkan Lukman Edy.
Dalam laporan tersebut, DPW PKB Jatim menyatakan jika Lukman Edy telah melakukan fitnah kepada elit PKB karena dianggap amburadul dan gagal mengelola keuangan.
“Kami niatnya silaturahim. Kebetulan dalam silaturahim ini saya melaporkan Lukman Edy yang menurut saya telah melakukan penistaan dengan cara memfitnah dan berita bohong,” kata Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar di Polda Jatim, Selasa (9/8/2024).
“(Lukman) Mengatakan, elit PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit dan tidak pernah dipertanggungjawabkan. Ini menurut saya fitnah yang keji,” imbuhnya.
Akar permasalahan ini, pada Rabu 31 Juli 2024 di Jakarta lalu, Lukman Edy mengatakan jika yang paling substansial di dalam internal PKB adalah pengelolaan keuangan.
Lukman menyebut jika pengelolaan keuangan internal PKB selama ini tidak transparan, tidak akuntabel. Baik keuangan fraksi maupun Pemilu 2024.
Halim mengklaim jika keuangan fraksi digunakan untuk keperluan fraksi. Selain itu, Halim juga mengaku bahwa PKB tidak pernah mengelola dana Pilpres maupun Pilkada di Pemilu 2024 ini.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut menyatakan jika DPW PKB rutin melaporkan pertanggungjawaban keuangan kepada Banpol dan diaudit setiap tahun oleh BPK.
“Saya yakin Lukman Edy tidak bisa membuktikan kebenarannya. Maka dari itu saya bilang ini adalah penistaan, fitnah, berita bohong di depan seluruh awak media,” bebernya.
Barang bukti yang dibawa oleh DPW PKB Jatkm dalam laporannya terhadap Lukman Edy adalah tayangan video youtube dan pemberitaan di media massa baik audio, video, dan visual.
Selain DPW PKB Jatim, sebelumnya DPP juga telah melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoax.
Penulis: Izzatun Najibah