Garudanetwork – Memasuki bulan Agustus tak hanya identik dengan peringatan HUT RI semata. Di Malang Raya khusunya selalu identik dengan kegiatan karnaval Agustusan. Tidak hanya di tingkat Kabupaten, Kecamatan atau Desa.
Kegiatan karnaval Agustusan juga dilakukan hingga tingkat Rt/Rw di seluruh wilayah Malang Raya. Saking banyaknya yang menggelar kegiatan karnaval agustusan dipastikan kemacetan akan kerap terjadi. Tak hanya di satu titik lokasi bisa beberapa jalan juga terjadi kemacetan.
Bagi masyarakat tentu ini menjadi tontonan gratis yang menghibur sekaligus jadi ajang liburan bersama keluarga. Namun, bagi para pengguna jalan tentu bukan hal yang menyenangkan. Sebab kondisi jalan dipastikan macet dan ini bisa berlangsung selama berjam-jam.
Untuk itu sangat perlu memperhatikan jadwal pelaksanaan karnaval agustusan di Malang Raya. Agar terhindar dari kemacetan atau yang sedang mencari hiburan bisa mengosongkan jadwalnya. Kegiatan karnaval agustusan di Malang Raya sendiri selalu tampil berbeda dengan banyak atraksi yang disuguhkan.
Namun, untuk kegiatan tahun ini sepertinya akan berjalan sedikit berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Terutama terkait dengan pelarangan penggunaan sound horeg. Himbauan ini disampaikan langsung oleh beberapa Polisi di Jawa Timur.
Salah satunya yang tegas melarang penggunaan sound horeg adalah Polresta Malang Kota. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dampak kecamacetan dalam perayaan HUT RI Ke-79 di wilayah Kota Malang.
Selain itu dampak negatif penggunaan sound horeg ditakutkan memicu konflik sosial. Sebab penggunaan sound yang berlebihan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Apalagi jika masuk ke perkampungan bisa menyebabkan kaca rumah warga bergetar hingga pecah.
Sedangkan di Kabupaten Malang lebih ketat lagi sebab pelarangan sound horeg sudah dibentuk peraturan daerah. Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum tersebut sudah menjadi acuan. Bahkan untuk menyelenggarakan kegiatan yang menggunakan sound perlu melakukan perijinan.
Berikut Jadwal Terbaru Karnaval Agustusan di Malang Raya
Tanggal 8 Agustus 2024
Dsn. Klandungan (Landungsari) – Kecamatan Dau
Tanggal 10 Agustus 2024
Desa Ternyang – Kec Sumberpucung
Desa Clumprit – Kec. Gondanglegi
Desa Bulupitu – Kec. Gondanglegi
Tanggal 11 Agustus 2024
HUT Arema ke-37 Tahun
Desa Junrejo Kota Batu
Desa Kaumrejo – Kec. Ngantang
Dusun Bendungan (Landungsari) – Kec. Dau
Tanggal 14 Agustus 2024
Gerak Jalan Desa Tirtomarto Kec. Ampelgading
Tanggal 18 Agustus 2024
Desa Kanigoro – Kec. Pagelaran
Desa Gedog Wetan – Kec. Turen
Dusun Sumberpang (Sumbersuko) – Kec. Wagir
Desa Karangrejo (Krantil) – Kec. Kromengan
Dusun Wabgkal (Dalisodo) – Kec. Wagir
Desa Pandanrejo – Kec. Wagir
Desa Karangbesuki Kota Malang
Desa Jenggolo – Kec. Kepanjen
Desa Selorejo – Kec. Dau
Desa Sindurejo – Kec. Gedangan
Desa Pujon Kidul – Kec. Pujon
Kel.Mulyorejo Kota Malang
Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu
Desa Sukosari – Kec. Gondanglegi
Tanggal 19 Agustus 2024
Desa Bantur – Kec. Bantur
Tanggal 20 Agustus 2024
Desa Pagersari – Kec. Ngantang
Desa Lenggoksono (Purwodadi) – Kec. Tirtoyuda
Desa Sitiarjo – Kec. Sumawe
Tanggal 21 Agustus 2024
Desa Talok – Kec. Turen
Desa Karangsuko – Kec. Pagelaran
Desa Sidoasri (Sidomulyo) – Kec. Sumawe
Desa Sukoanyar – Kec. Wajak
Dusun Mendek (Srigading) – Kec. Lawang
Tanggal 22 Agustus 2024
Desa Banjarejo – Kec. Ngantang
Tanggal 23 Agustus 2024
Desa Peniwen – Kec. Kromengan