Garudanetwork – Ratusan orang yang berasal dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di kawasan Balai Kota Malang, Kamis (22/8/2024).
Masyarakat mulai dari mahasiswa hingga warga berkumpul menyuarakan dan mengawal putusan MK.
Mereka mengingatkan agar eksekutif dan legislatif tidak bertindak sembrono pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Mereka menilai apa yang dilakukan DPR RI tidak patut karena tidak patuh terhadap putusan MK.
Koordinator aksi, Rembo menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan DPR RI menunjukan tabiat bahwa DPR RI tidak mewakili suara rakyat.
DPR RI cenderung mewakili kepentingan mereka sendiri secara golongan atau partai.
“DPR RI telah menunjukkan tabiatnya menjegal segala bentuk konstitusi dan mencabik-cabik demokrasi yang ada di Indonesia hari ini,” ujar Rembo, Kamis (22/8/2024).
Sekalipun ada informasi penundaan mengenai agenda rapat, Rembo dan massa aksi menilai cara tersebut bukan sebagai alasan untuk menunda aksi juga.
Ia mengatakan, masyarakat dan mahasiswa akan datang kembali dengan gelombang lebih besar jika DPR RI ngotot melawan putusan MK.
“Penundaan bukan alasan kami juga untuk menunda aksi. Sebenarnya, sudah terlihat terlepas hari ini ditunda atau lusa, demokrasi telah dicabik-cabik. Kami rasa tetap akan kami lawan,” tegas Rembo.
Ia mengajak masyarakat dan mahasiswa lainnya untuk datang menyampaikan aspirasi dan amarah karena perilaku DPR RI yang melenceng dari amanah rakyat.
Para mahasiswa juga berkomitmen menjaga rakyat miskin dari tindakan semena-mena penjabat di tingkat eksekutif dan legislatif.
“Kalau dulu ada reformasi dikorupsi, hari ini dihabisi. DPR dengan sangat jelas menghabisi demokrasi, mengangkangi konstitusi demi kekuasaan oligarki. Itu sangat terlihat, bagaimana setelah ada putusan MK, dalam hitungan jam mereka segera menggelar rapat yang merespon putusan itu,” jelas Rembo.
Tak hanya di Malang, demo besar-besaran juga dilakukan di sejumlah wilayah, terutama di Jakarta.
Demo itu menyusul agenda Badan Legislasi atau Baleg DPR yang menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada pada hari Rabu (21/8/2024). Beberapa pihak mengklaim revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.
Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi itu memungkinkan partai bisa mengusung calonnya sebagai kepala daerah karena syarat persentase minimal jumlah suara dan kursi telah diturunkan.
Putusan MK, juga menegaskan bahwa anak Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep tidak bisa maju sebagai bakal calon karena aturan batas usia.
Penulis: Dewa