Garudanetwork – UMR Kota Kediri untuk tahun 2024 telah disahkan oleh Khofifah Indar Parawansa selaku gubernur provinsi Jawa timur. Pengesahan ini berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/656/KPTS/013/2023 yang menyatakan tentang besaran UMR Kota Kediri.
Untuk nominal UMR Kota Kediri tahun ini berada di angka Rp 2.415.362. Dari angka tersebut, UMR Kota Kediri sendiri mengalami kenaikan sebesar 4,20 persen atau sekitar Rp 97.245,37 daripada UMR Kota Kediri di tahun 2023. Hal ini juga dapat menjadi indikasi salah satu meningkatnya kualitas ekonomi di Kota Kediri.
Dengan nominal UMR Kota Kediri yang meningkat di tahun 2024 inipun, pemerintah berharap agar produktivitas dan juga kesejahteraan pekerja yang berada di Kota Kediri turut meningkat. Pemerintah Kota Kediri pun juga berharap agar semua pemilik usaha di Kota Kediri bisa menjalankan aturan terkait pemberian standar gaji ini dengan baik.
Dari total 38 kabupaten dan kota yang ada di Jawa Timur, Kota Kediri menempati urutan ke 18 dalam hal besaran nominal UMR di tahun 2024.
Berikut ini merupakan data terkait besaran UMR tahun 2024 di kabupaten dan kota yang berada di Jawa Timur:
Kota Surabaya Rp 4.725.479
Kabupaten Gresik Rp 4.642.031
Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582
Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133
Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787
Kabupaten Malang Rp 3.368.275
Kota Malang Rp 3.309.144
Kota Batu Rp 3.155.367
Kota Pasuruan Rp 3.138.838
Kabupaten Jombang Rp 2.945.544
Kabupaten Tuban Rp 2.864.225
Kota Mojokerto Rp 2.832.710
Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323
Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955
Kota Probolinggo Rp 2.701.086
Kabupaten Jember Rp 2.665.392
Kabupaten Banyuwangi Rp 2.638.628
UMK Kota Kediri Rp 2.415.362
Kabupaten Bojonegoro Rp 2.371.016
Kabupaten Kediri Rp 2.340.668
Kabupaten Magetan Rp 2.238.808
Kabupaten Ponorogo Rp 2.235.311
Kabupaten Trenggalek Rp 2.223.163
Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135
Kabupaten Pacitan Rp 2.199.337
Kabupaten Bondowoso Rp 2.183.590
Kabupaten Sampang Rp 2.182.861
Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287
Kota Blitar Rp 2.330.000
Kabupaten Tulungagung Rp 2.320.000
Kabupaten Lumajang Rp 2.281.469
Kota Madiun Rp 2.274.277
Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455
Kabupaten Blitar Rp 2.256.050
Kabupaten Sumenep Rp 2.249.133
Kabupaten Madiun Rp 2.243.291
Kabupaten Ngawi Rp 2.241.054
Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701
Sebagai informasi, Upah Minimum Regional (UMR) merupakan besaran upah yang harus diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, sistem gajinya akan disesuaikan dengan kebijakan pengupahan berbasis kinerja atau produktivitas.
UMR ini juga merupakan kewajiban bagi para perusahaan pemberi kerja, sehingga jika ada perusahaan yang melanggar dengan memberikan upah di bawah besaran yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka perusahaan tersebut dapat terkena sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran UMR di masing masing daerah pun akan berbeda. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: kebutuhan hidup layak (KHL), indeks harga konsumen (IHK), dan produk domestik regional bruto (PDRB). Yang artinya, besarnya nominal UMR di suatu daerah sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi di wilayah daerah tersebut.
Untuk besarannya sendiri, UMR hampir selalu mengalami kenaikan tiap tahunnya. Rata-rata kenaikan UMR di Indonesia saat ini adalah 3 – 5 persen per tahun. Hal ini tentunya akan dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi di daerah masing masing yang terjadi dalam kurun waktu satu tahun.
Keputusan mengenai besaran UMR Kota Kediri tahun 2024 ini pun merupakan keputusan yang diambil bersama dalam tripartit yang berisi pemprov Jawa Timur (Jatim), pemkot Kediri, perwakilan serikat buruh, pengusaha, dan juga akademisi.
Kemudian, hasil dari keputusan yang diambil bersama tadi akan diusulkan kepada dewan pengupahan Kota Kediri yang kemudian diusulkan kepada wali kota Kediri dan disahkan oleh gubernur Jawa Timur.