Garudanetwork – Dua hari sudah pembukaan lowongan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2024 digelar oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI. Meski begitu masih ada saja pelamar yang mengalami kesulitan terutama masalah pendaftaran. Salah satu yang jadi masalah adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) berikut solusi atasi NIK tidak terdaftar atau dipakai orang lain.
Tahun ini ada lebih dari 600.000 ribu lowongan CPNS yang dibuka secara serentak. Mulai 20 Agustus seluruh pelamar sudah dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi ssacsn.bkn.go.id . Untuk melakukan proses pendaftaran dibutuhkan informasi NIK sesuai dengan KTP dan Nomor KK (Kartu Keluarga) pendaftar.
Namun banyak keluhan ketika proses pendaftaran NIK tidak terdaftar. Bahkan ada juga NIK sudah dipakai orang lain untuk mendaftar.
Tentu hal ini menyulitkan para pelamar yang akan membuat akun pendaftaran. Banyak yang bingung dan tidak tahu langkah apa agar proses pembuatan akun bisa segera selesai.
Berikut cara yang bisa dilakukan agar masalah tersebut segera diatasi. Sehingga proses pembuatan akun bisa segera selesai dan melanjutkan proses pendaftaran.
Solusi Atasi NIK Tidak Terdaftar atau Dipakai Orang Lain
Berdasarkan informasi di laman resmi BKN, telah disiapkan helpdesk. Ini bisa digunakan untuk mendapatkan solusi atas permasalahan yang terjadi. Salah satunya terkait dengan NIK yang menjadi utama dalam proses pembuatan akun.
Berikut solusi atasi NIK tidak terdaftar sesuai helpdesk BKN:
- Kunjungi situs ini: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
- Pilih menu “NIK dab KK Tidak Ditemukan” di halaman tersebut.
- Isi data diri dan informasi lainnya dengan lengkap dan benar.
- Klik “Submit” untuk mengirimkan laporan. Laporan Anda akan segera diproses.
- Cek status laporan Anda setelahnya melalui Layanan Helpdesk di https://helpdesk-sscasn2022.bkn.go.id/cek_status_tiket
– Untuk memeriksa statusnya, masukkan nomor tiket pengaduan dan NIK yang Anda gunakan saat pendaftaran, lalu klik “Cek Status Aduan”.
Berikut solusi atasi NIK Dipakai Orang Lain sesuai helpdesk BKN:
- Kunjungi situs ini: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
- Pilih menu “NIK Didaftarkan Orang Lain” di halaman tersebut.
- Isi data diri dan informasi lainnya dengan lengkap dan benar.
- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
- Klik “Submit” untuk mengirimkan laporan. Laporan Anda akan segera diproses.
- Cek status laporan Anda setelahnya melalui Layanan Helpdesk di https://helpdesk-sscasn2022.bkn.go.id/cek_status_tiket
– Untuk memeriksa statusnya, masukkan nomor tiket pengaduan dan NIK yang Anda gunakan saat pendaftaran, lalu klik “Cek Status Aduan”.
Demikian cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi NIK tidak terdaftar atau digunakan orang lain. Pastikan semua dokumen dan lakukan cek berulang kali agar tidak salah input NIK.