kawalputusanMK
Tangkapan layar gerakan Peringatan Darurat yang menggaung di instagram.
Nasional

Tagar #kawalputusanMK Menggaung di Media Sosial, Apa Artinya?

Garudanetwork – Media sosial dihebohkan dengan unggahan “Peringatan Darurat” dengan gambar Garuda berwarna Biru. Bersamaan itu, tagar #KawalPutusanMK juga trending di sejumlah media sosial sejak Rabu, (21/8/2024) sore.

Postingan tagar #KawalPutusanMK ini telah digaungkan ribuan warganet di media sosial X juga Instagram.

Awalnya, gambar Garuda Biru ini dibagikan oleh akun instagram kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv.

Pada gambar tersebut menampilkan gambar garuda dengan latar warna biru dongker dan di atasnya tertulis ‘Peringatan Darurat’.

Gerakan unggah ‘Peringatan Darurat’ itu mengacu pada ajakan untuk sama-sama mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gerakan itu bertujuan untuk mengawal putusan MK agar tak dianulir.

Gerakan kawal putusan MK itu seiring dengan agenda Badan Legislasi atau Baleg DPR yang menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8/2024).

Agenda tersebut diadakan satu hari setelah MK mengeluarkan putusan terkait UU Pilkada, di antaranya memutuskan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dan soal batas usia calon kandidat di Pilkada.

Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK. DPR RI dinilai mengabaikan hasil putusan MK terkait syarat calon kepala daerah.

Revisi UU Pilkada itu mendesain pembangkangan atas dua putusan MK kemarin.

Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.

MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat.

Related posts

41 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Jokowi: Demokrasi di Bawah Seperti Itu

Tanjung

Dilantik Pagi Ini, Ini Daftar Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto

Tanjung

Jokowi Reshuffle Menteri dari PDIP, Mensos Tri Rismaharini “Aman”

Tanjung

Absen di Penutupan PON 2024, Jokowi Pilih Jadi Saksi di Pernikahan Anak Ketiga Khofifah 

Tanjung

Menhan RI Prabowo Subianto, Perkuat Kerjasama Pertahanan Indonesia – Turki

iqbal

PLN Hadirkan Listrik 24 Jam di 18 Desa Papua Pegunungan Menjelang HUT RI ke-79

iqbal

Leave a Comment