Garudanetwork – Acara Burning Sun Surabaya dikecam keras oleh warganet Indonesia usai menampikan foto pelaku bisnis prostitusi sekaligus mantan anggota grup K-Pop BIGBANG, Seungri.
Burning Sun Surabaya
Burning Sun Surabaya merupakan acara pesta malam yang dipromotori oleh Event Organizer (EO) yang berbasis di Malang dan Surabaya bernama TSV Management.
Burning Sun Surabaya yang menampilkan foto Seungri dalam posternya tersebut rencananya digelar di Central Ruko RMI Jalan Ngagel Jaya Selatan Blok J38-35, Surabaya pada Sabtu (31/8/2024) mendatang.
Acara pesta malam dengan mengundang sejumlah talent tersebut ditujukan untuk pecinta musik K-Pop dan tidak dipungut biaya sama sekali.
Burning Sun Surabaya Dikecam Warganet
Burning Sun Surabaya dikecam keras oleh warganet Indonesia khususnya melalui media sosial X karena memberikan gelar kehormatan kepada Suengri.
“Best Honor Seungri” tulis TSV Managemet dalam poster tersebut. Keterangan ini menuai reaksi penolakan dari publik. Sebab, Seungri sendiri merupakan mantan anggota K-Pop BIGBANG yang memiliki jaringan bisnis prostitusi ilegal.
Warganet Indonesia memberikan komentar bernada penolakan terhadap event tersebut sekaligus mengecam pihak penyelenggara atau promotor TSV Management.
“Bisa bisanya dan dengan santainya pake embel embel “Burning Sun Surabaya” sedangkan di Korea Selatan sana kasusnya gede banget dan korbannya pun juga banyak. Berarti kemarin bener kata reporter Kang Kyung Yoon (yang pertama kali melaporkan group chat kasus “Burning Sun”) kalo si “S” masih tetep menjalankan bisnis itu,” tulis akun anonim lewat @Infodrakor_id.
“Indonesia pls stop nampung orang2 problematik dia ajh udah di tendang dari negaranya sendiri, malah
di pungut,” tulis akun X @tskyoong.
“ini beneran titlenya burning sun? like litterari burning sun? promotornya ga re-search atau emang manfaatin namanya ?!,” tulis akun X @RayceDaphne.
Kasus Burning Sun
Kasus Burning Sun sempat menggegerkan publik terutama penggemar dunia K-Pop usai media BBC News mengungkapkan skandal mantan artis K-Pop Seungri melalui dokumenter yang tayang pada Juni 2024 lalu melalui akun youtube.
Seungri didakwa atas sejumlah kasus di antaranya bisnis prostitusi ilegal, penyebaran konten porno ilegal, penggelapan, perjudian ilegal, transaksi mata uang ilegal dan sebagainya. Bisnis tersebut dijalankan di klub miliknya, Burning Sun.
Mantan artis K-Pop yang berusia 33 tahun itu kini ditahan selama 18 bulan atas dakwaan dalang dibalik bisnis ilegal yang berpusat di Korea Selatan dan memiliki jejaring di sejumlah negara.
TSV Management Bungkam
Melalui pantauan Garudanetwork, akun media sosial TSV Management di instragram yang memiliki jumlah pengikut 971 orang terpantau masih aktif. Hal itu terlihat dari postingannya di story instagram yang membagikan poster Burning Sun Surabaya.
Postingan terakhir TSV Management juga banjir komentar dari warganet yang mengecam penyelenggaran event Burning Sun Surabaya. Namun, hingga kini promotor yang juga berjalan di Malang dan Surabaya tersebut belum memberikan klarifikasi.
Penulis: Izzatun Najibah