Garudanetwork – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bergerak cepat dalam penangkapan terduga teroris di Kota Batu. Terduga teroris dengan inisial HOK (19) ini diamankan di Jalang Langsep, Kelurahan Sisir, Kota Batu Rabu (31/7) malam. HOK tidak sendiri dirinya diamankan bersama dua orang lainnya yang diduga orang tua pelaku.
Pelaku sendiri berencana melakukan aksi bom bunuh diri dengan menyasar rumah ibadah. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.15 WIB. Penangkapan ini sekaligus menggagalkan aksi yang akan dilakukan HOK.
”Dari hasil penyelidikan tersangka ini akan melakukan aksi teror bom bunuh diri. Jenis bom bunuh diri yang digunakan memiliki daya ledak tinggi. Menggunakan jenis peledak TATP (Triaceton Tripexoride),” terang Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Terduga teroris yang berhasil diamankan merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah. Kelompok ini sendiri memiliki hubungan dengan ISIS. Pihaknya juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna proses penyelidikan.
Dari hasil penangkapan terduga teroris di Kelurahan Sisir, Kota Batu tim Densus 88 Polri dan Polda Jatim juga melakukan penggeladahan di tempat tinggal HOK. Tepatnya di salah satu rumah kontrakan di perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Kamis (1/8). Penyisiran area rumah terduga teroris dilakukan oleh tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim.
”Pelaku statusnya menyewa rumah selama 2 tahun ini masih berjalan 1,5 tahun. Ditemukan beberapa barang bukti seperti 1 botol cairan bahan peledak daya ledak tinggi. Ada juga ketapel dan 1 buah toples dengan isi gotri,” jelas Trunoyudo.
Sementara itu hingga saat ini proses penggeladahan dan penyisiran masih berlangsung di rumah terduga teroris. Bahkan satu unit kendaraan taktis juga disiapkan. Untuk warga masyarakat hingga saat ini dilarang mendekat.
Area perumahan juga dipasangi garis polisi berjarak 20 meter dari lokasi. Hal ini dilakukan agar proses penyisiran berjalan dengan baik. Jika melihat lokasi rumah pelaku hanya berjarak 2 kilometer dari pusat Polres Kota Batu dan Kantor DPRD Kota Batu. Selain itu juga dekat dengan lokasi wisata Jatimpark 3.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ancaman hukuman yang didapatkan bisa mencapai 2 hingga 7 tahun. Jika terbukti nantinya akan merencakan aksi hukumannya bisa lebih.