Garudanetwork – Aliansi Mahasiswa Menahan Amarah (AMANAH) Brawijaya mendesak kampus Universitas Brawijaya agar mencopot jabatan Satria Naufal sebagai Presiden BEM UB 2024 usai terbukti melakukan berbagai pelanggaran.
Aliansi AMANAH Brawijaya menilai UB telah melakukan pembiaraan dengan tidak adanya pernyataan sikap atau tindakan penegakan kode etik yang dilayangkan untuk Satria Naufal.
Sebagaimana diketahui, Satria Naufal saat ini menjabat sebagai Presiden Eksekutif Mahasiswa 2024, Majelis Wali Amanat (MWA) Unsur Mahasiswa dan Koordinator Pusat BEM SI 2024.
Dengan sederet pelanggaran yang dilakukan oleh Satria Naufal terhadap Peraturan Rektor Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Kode Etik, Aliansi AMANAH Brawijaya menyayangkan sikap diamnya UB yang tidak segera mencopot jabatannya.
Aliansi AMANAH Brawijaya menegaskan jika seharusnya Satria Naufal mendapat sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Presiden EM UB Tahun 2024 sebagaimana Peraturan Rektor Nomor 90 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Organisasi Kemahasiswaan, apabila terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Bahwa sekalipun kasus dugaan penganiayaan diakhiri dengan adanya perdamaian antara kedua belah pihak lewat sebuah klarifikasi, Aliansi AMANAH Brawijaya menganggap bahwa, terlepas adanya perdamaian antara kedua belah pihak tidak serta merta menghapuskan perbuatan dan kesalahan yang dilakukan Saudara Satria Naufal sebagai tindakan yang melanggar kode etik mahasiswa,” tulis pernyataan sikap Aliansi AMANAH.
Untuk itu, Aliansi AMANAH Brawijaya memberikan tujuh pernyataan sikap atas UB yang membiarkan pelanggaran Satria Nuafal.
Pertama, menolak dan mengutuk segala bentuk kekerasan, represifitas dan premanisme yang terjadi di lingkungan kampus.
Kedua, Aliansai AMANAH Brawijaya akan melaporkan Satria Naufal ke Komisi Kode Etik FISIP.
Ketiga, menuntut EM UB untuk tegas dalam menanggapi kasus penegakan sanksi internal terhadap Satria Naufal yang mencemarkan nama baik UB.
Keempat, menuntut agar Dewan Perwakilan Mahasiswa UB menggunakan hak menyatakan pendapat kepada Satria Naufal yng memangku jabatannya tidak memenuhi syarat sebagai Presiden EM UB 2024.
Kelima, menuntut rektorat HB dan FISIP untuk memberikan sanksi jelas dan tegas terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Satria Naufal.
Keenam, berkomitmen dalam penegakan sanksi etik yang dilakukan setiap mahasiswa termasuk anggota organisasi yang terlibat dalam pernyataan sikap ini.
Terakhir, mengajak seluruh civitas akademika UB untuk aktif melindungi lingkungan kampus dari segala bentuk kekerasan, represifitas dan premanisme.
Penulis: Izzatun Najibah